Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta, Ratna Sarumpaet: Dia Konsisten Bela Saya

Selasa, 07 Mei 2019 | 09:05 WIB
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta, Ratna Sarumpaet: Dia Konsisten Bela Saya
Ratna Sarumpaet saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar Selasa (7/5/2019) hari ini. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian yang dihadirkan kuasa hukum Ratna.

Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet menghadirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini. Aktivis gaek tersebut menilai jika Fahri selalu konsisten membela dirinya.

"Iya, kalau dia (Fahri Hamzah) kan selalu buka suara tentang saya kalau di media ya. Dia orang yang konsisten bela saya," kata Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Ibunda dari artis Atiqah Hasiholan tersebut keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.20 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Ratna Sarumpaet dikawal oleh anggota kepolisian menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fahri Hamzah akan Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet Hari Ini

Sebelumnya, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, saksi yang akan dihadirkan untuk sidang kali ini adalah Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Menurutnya Fahri akan dihadirkan bersama asisten Ratna Sarumpaet sebagai saksi fakta.

"Rencana besok ada tiga orang, dua fakta, satu ahli. Asisten ibu RS (Ratna Sarumpaet) dan bang Fahri Hamzah," ujar Desmihardi.

Sementara, Desmihardi tidak menyebut siapa saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Namun ia mengatakan, saksi ahli itu merupakan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bantu Atiqah Hasiholan di Film Pariban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI