Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau para penjual makanan untuk berbuka puasa yang sering menjamur selama Ramadan tidak melanggar aturan saat berjualan. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan bertindak tegas jika mereka berjualan di trotoar tanpa izin.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta para penjual musiman ini harus mentaati peraturan yang dibuat Pemprov DKI dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum, silakan. Tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum, kita tertibkan," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Selasa (7/5/2019).
Arifin menjelaskan, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 soal Ketertiban Umum telah diatur lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan.
Baca Juga: Viral, Santri Pendukung Prabowo-Sandi Tenteng Golok hingga Senapan Angin
"Kan trotoar itu tidak boleh berdagang, sebagaimana diatur dari Perda 8 Tahun 2007. Jadi Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum, trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang," jelas Arifin.
Namun, menurut Arifin tidak semua trotoar dilarang untuk berjualan, ada trotoar yang menjadi lokasi binaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Boleh berdagang atas izin Gubernur (Anies Baswedan), jadi memang ada beberapa tempat-tempat tertentu untuk berdagang, tapi itu sudah mendapat izin gubernur dalam bentuk UMKM, pembinaan yang UMKM itu yang melakukan. Jangan disalahkan, oh semua trotoar boleh dagang, bukan, enggak boleh dagang di atas trotoar," tutup Arifin.