Suara.com - Kubu Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno berencana menempuh jalur hukum, terkait penemuan formulir C1 Pemilu 2019 Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, di daerah Menteng, Jakarta, Sabtu (4/5) akhir pekan lalu.
Ketua Sekretariat Nasional Prabowo – Sandi, M Taufik mengatakan, penemuan form C1 yang menggegerkan itu diduga sebagai pengalihan isu kecurangan pada Pilpres 2019.
Taufik menegaskan, Sekretaris Nasional Prabowo – Sandiaga tidak pernah mengumpulkan formulir C1 sehingga barang yang ditemukan oleh polisi tersebut bukan milik kubunya.
"Kami akan melakukan tindakan hukum pasti. Orang memfitnah ya harus dihukum," kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Form C1 Pemilu Ditemukan di Menteng, KPU: Asli atau Palsu?
Taufik menduga, ini adalah skenario yang menyudutkan tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga.
Sebab, kata dia, aparat kepolisian seharusnya hanya memeriksa surat kendaraan mobil tersebut, bukan membongkar isinya.
"Kami khawatir sedang diskenariokan. Ada surat ditandatangani Pak Taufik ke Pak Toho. Surat seakan-akan kongkalikong. C1 skenario yang luar biasa. Bagaimana polisi bisa menangkap? Razia kenapa periksa mobil.”
Sebelumnya, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan pihaknya melakukan investigasi untuk mengetahui keaslian form C1 tersebut.
Dia menuturkan, form C1 itu kali pertama ditemukan oleh aparat Polres Jakarta Pusat yang melakukan razia lalu lintas di sekitar Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Seknas Prabowo - Sandi Klarifikasi Tuduhan Temuan Form C1 di Menteng
Dalam operasi tersebut, polisi mendapatkan mobil merek Daihatsu Sigra yang membawa form C1 Pilpres 2019.