Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan kecurangan pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari KPU RI selaku pihak terlapor.
Ketua Majelis Hakim Abhan mengatakan sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Selasa (7/5/2019) pukul 14.00 WIB. Selain itu, dalam persidangan juga akan dilakukan pembuktian dari kedua belah pihak.
"Agenda mendengarkan jawaban dari terlapor sekaligus bukti dan saksi kedua belah pihak," kata Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Dugaan Kecurangan di Situng KPU
Sebelumnya, Bawaslu RI telah memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad. Laporan tersebut terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU RI.
Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2019). Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI Abhan dan didampingi Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Petalolo.
Dalam sidang ajudikasi, Abhan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Snadiaga Uno atas nomor laporan 07/LP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU RI.
"Satu, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor dapat diterima. Kedua, menyatakan laporan tentang pelanggaran tentang administrasi pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Investigasi Temuan Form C1 di Menteng