Suara.com - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengklaim pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 belum masuk ke pokok perkara. Pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK sekitar 15 pertanyaan dalam 7 jam pemeriksaan.
"Pemeriksaan baru awal-awal. Belum belum (ke materi perkara)," kata Sofyan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Kemudian Sofyan Basir meminta kepada kuasa hukumnya Susilo Ari Bowo untuk mengambil alih menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Yang pertama seperti biasa standar saja, masih identitasnya, masih seputar dirut, cuma 15 pertanyaan. Awal awal itu saja," kata Bowo.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menag Hingga Ketua DPW PPP Jatim Terkait Kasus Rommy
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.