Suara.com - Lelaki berinisial MS (23) positif menggunakan narkoba saat menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan hingga tewas di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Belakangan diketahui MS merupakan pengguna sabu.
Hal tersebut diketahui usai pihak kepolisian melakukan tes urine pada MS. Hasilnya, MS pun dinyatakan positif sebagai pengguna sabu.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, MS telah aktif sebagai pengguna sabu sejak tahun 2017. Bahkan, saat menganiaya anak kandungnya, MS pun masih dalam pengaruh sabu.
"Kemudian pada saat pemeriksaan, dilakukan tes urin. Untuk pelakunya sendiri, positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah mengkonsumsi atau telah menjadi pengguna narkoba sejak tahun 2017 sehingga pada saat melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku dalam kondisi dipengaruhi oleh Sabu," ujar Erick di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Tim Khusus Anti Bandit Polda Metro Jaya Akan Patroli 24 Jam Jelang Ramadan
Menurut Erick pengaruh sabu membuat MS semakin nekat menganiaya buah hatinya. Bayi berusia 3 bulan berinisial KQS pun tewas akibat dipukul pada bagian wajah. Tak hanya itu, MS juga sempat menggigit wajah korban.
"Itu yang membuat kelakuan dari pelaku ini menjadi agresif dan berani untuk melakukan kekerasan," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Untuk diketahui penganiayaan dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 27 April 2019.
Awalnya bayi mungil tersebut dibawa oleh orangtuanya ke Puskemas setempat untuk meminta surat kematian. Namun pihak puskesmas menolak karena KQS sudah meninggal dunia saat dibawa.
Baca Juga: Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya