Dalam Kitab Al Hawi Al Kabir, seorang ulama mazhab Syafi'i Al Mawardi menegaskan, para ulama telah sepakat bahwa mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Orang itu bisa kembali melanjutkan puasanya.
Adapun keluarnya air mani yang membatalkan puasa adalah saat seseorang yang secara sadar dan sengaja melakukan hubungan suami istri dan keluar air mani.
Selain itu, saat seseorang melakukan masturbasi dan mengeluarkan air mani pun telah membatalkan puasanya.
Baca Juga: Catat, 6 Kunci Tetap Sehat dan Bugar Selama Puasa