MUI Tak Akan Protes Jika Ada Rumah Makan yang Buka Selama Puasa

Senin, 06 Mei 2019 | 16:25 WIB
MUI Tak Akan Protes Jika Ada Rumah Makan yang Buka Selama Puasa
Menu di Warung Nako. (Suara.com/Firsta Putri Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta tidak akan memprotes jika ada rumah makan yang tetap buka selama bulan Ramadan atau bulan puasa. MUI mengimbau seluruh organisasi masyarakat (Ormas) Islam agar tidak sweeping atau melakukan penyisiran tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Hal itu disampaikannya terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 165/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1440 Hijriah.

"Kita sudah sosialisasikan dan sampaikan kepada seluruh ormas Islam, dengan tujuan menghindari adanya benturan di tengah masyarakat," kata Ketua MUI DKI Jakarta Bidang Fatwa KH Zulfa Mustofa, di kediamannya Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (6/5/2019).

Sebagai umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, masyarakat diminta harus patuh pada undang-undang dan memercayai aparat pemerintah dalam menegakkan aturan tentang hiburan malam.

Baca Juga: Catat, 6 Kunci Tetap Sehat dan Bugar Selama Puasa

Hal itu juga bertujuan menghindari adanya tindakan main hakim sendiri sehingga bisa merusak suasana Bulan Suci Ramadan. Namun, ia juga berpesan agar pemerintah konsisten dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan terkait hiburan malam.

Oleh karena itu, Mustofa berharap pemerintah selalu tanggap dan mengontrol seluruh tempat hiburan malam khususnya di wilayah DKI Jakarta agar tidak melanggar dan menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.

"Dulu pernah terjadi masalah tempat karaoke yang beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah, sehingga masyarakat komplain. Kita berharap ini tidak terjadi lagi," ujar dia.

Ia menambahkan apabila masih ada hotel atau tempat hiburan malam yang masih buka selama ramadan dan tidak tersentuh aturan Pemprov DKI Jakarta, maka perlu dilakukan evaluasi.

Terkait rumah makan atau restoran yang masih buka di siang hari, MUI DKI Jakarta mendorong semua pihak untuk saling menghormati.

Baca Juga: Bengkulu Diguncang Gempa Senin Sore, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"MUI tidak memiliki wewenang melarang rumah makan untuk berjualan, karena ini negara hukum. Namun kami sangat berharap adanya sikap toleransi beragama," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI