Suara.com - Bawaslu RI memutuskan untuk menindaklanjuti dua laporan Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang ajudikasi yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Laporan pertama yang akan ditindaklanjuti Bawaslu terkait dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan laporan kedua atas keterlambatan KPU RI dalam menanggapi laporan BPN Prabowo - Sandiaga terkait dugaan pelangggaran yang dilakukan lembaga survei yang menampilkan hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019.
Pertama, dalam sidang ajudikasi Abhan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Snadiaga Uno atas nomor laporan 07/LP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU RI.
"Satu, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor dapat diterima. Kedua, menyatakan laporan tentang pelanggaran tentang administrasi pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," tutur Abhan.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Investigasi Temuan Form C1 di Menteng
Selanjutnya, Abhan juga memutuskan untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga Uno dengan nomor laporan 08/LP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019. Laporan tersebut terkait dugaan pelangggaran administrasi yang dilakukan KPU RI lantaran dinilai lambat dalam menanggapi laporan BPN terkait dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei yang menampilkan hasil hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019.
"Menyatakan laporan tentang pelanggaran tentang administrasi pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucapnya.
Dalam sidang ajudikasi tersebut turut hadir kedua pihak yang mewakili pihak pelapor BPN Prabowo-Sandi dan terlapor KPU RI. Sedangkan Abhan didampingi oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Petalolo.