Suara.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan penuhi panggilan penyidik KPK. Lukman akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Rabu (8/5/2019).
"InsyaAllah saya akan hadir, sesuai dengan panggilan," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/5/2019).
Politikus PPP itu akan diperiksa untuk eks Ketua Umumnya, Romahurmuziy. Politikus yang akrab disapa Rommy itu merupakan salah satu tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Pemeriksaan terhadap Lukman sedianya dilakukan pada Rabu (24/4/2019) lalu. Namun pemeriksaan itu batal dilakukan karena Lukman meminta izin KPK untuk penjadwalan ulang karena sudah ada kegiatan di Bandung.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK
"Iya karena kan mendadak kan waktunya. InsyaAllah saya akan hadir (panggilan selanjutnya)," tutur dia.
Lukman menjelaskan, dirinya juga akan mengklarifikasi soal temuan uang di ruangannya yang digeledah oleh penyidik KPK. Meski demikian, ia enggan menjawab lebih jauh dan mengatakan hanya akan disampaikan pada saatnya nanti.
"Ya Nanti, nanti saja pada saatnya," tandasny.
Untuk diketahui, KPK sempat menggeledah ruang kerja Menteri Lukman Hakim terkait dengan kasus suap. Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat di laci meja ruangan Lukman.
Namun, sejauh ini belum diketahui apakah ada uang yang kini disita itu berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menag Hingga Ketua DPW PPP Jatim Terkait Kasus Rommy
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.