Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK

Senin, 06 Mei 2019 | 14:28 WIB
Sidang Praperadilan, Romahurmuziy Minta Dibebaskan dari Sel Tahanan KPK
Maqdir Ismail, kuasa hukum eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, berdasarkan Pasal 18 ayat 2 KUHAP, KPK dianggap tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan tanpa disertai barang bukti yang diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Terakhir, tim kuasa hukum menilai Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik per 16 Maret 2109, tanpa ada pengumpulan bukti sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 KUHAP.

Kemudian, KPK juga tidak membuka ruang bagi Rommy untuk melaporkan penerimaan kepada KPK demi memenuhi ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. KPK justru langsung dinyatakan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

Baca Juga: Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag

Rommy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI