Suara.com - Wakil Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy berkukuh Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pelanggaran hukum, ketika menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
Karenanya, Rommy mendesak pengadilan agar surat penyitaan, penangkapan, serta status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail saat membacakan gugatan di sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) 11.00 WIB.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," Kata Kuasa Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Selain itu, Romy juga meminta dibebaskan dari rumah tahanan K4 KPK untuk memulihkan harkat dan martabatnya serta memohon KPK membayar biaya perkara.
Tim kuasa hukum Romy menyampaikan sejumlah poin untuk memperkuat hakim memenuhi gugatan mereka.
Pertama, KPK disebut telah melakukan tindakan di luar hukum. Tim beralasan, penyidik sudah melakukan penyadapan.
Padahal, surat penyelidikan yang diterbitkan KPK tidak diketahui ditujukan untuk penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud.
Kedua, Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara Romy.
Baca Juga: Puasa Hari Pertama, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar
Sebab, uang hasil OTT dari Muafaq (tersangka lain dalam kasus jual beli jabatan Kemenag) hanya Rp 50 juta. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang KPK.