Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat. Pembahasan pada Rakortas ini bertujuan membahas pelanggaran hukum pada masa kampanye hingga pasca Pemilu.
Rapat tingkat menteri ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Ari Dono.
Dalam sambutannya, Wiranto selaku pemimpin rapat menyebut Rakortas ini sebagai bentuk komitmen bersama penegak hukum dan digelar untuk mengawal kondisi nasional selama perhelatan Pemilu.
"Karena ada dinamika kondisi nasional yang perlu terus kita kawal, kondisi nasional yang harus kita perlu terus lakukan langkah antisipasi," ujar Wiranto di Kantornya, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: KPU Kejar Terget Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Luar Negeri
Wiranto mengatakan selama masa Pemilu telah terjadi banyak kejadian yang menganggu ketertiban dan keamanan nasional. Termasuk di media sosial, menurut Wiranto banyak hal yang membuat masyarakat menjadi tidak nyaman.
"Ada ancaman, hasutan, ini kata-kata sudah mengarah kepada suatu yang membuat keamanan nasional terganggu yang membuat kenyamanan masyarakat terganggu," jelas Wiranto.
Wiranto mengatakan ia tidak akan mentoleril tindakan-tindakan tersebut. Rapat ini disebut Wiranto akan mengategorikan hal-hal yang menganggu keamanan untuk segera ditindak. Wiranto berharap rapat ini juga menjadi peringatan bagi pihak yang seenaknya melawan hukum agar tidak melakukannya lagi.
"Sekali lagi menegaskan mana-mana yang sudah melanggar hukum harus kita tindak. Tidak perlu kita tunda-tunda. Sehingga nanti merupakan suatu peringatan bagi pihak-pihak tertentu," pungkas Wiranto.
Baca Juga: DPR Cek Langsung Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 di KPU