3. Mendukung KPU dan Bawaslu untuk tetap istikomah menyelesaikan proses yang sedang sampai waktu yang sudah ditentukan;
4. Mengimbau kepada semua komponen masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penghitungan suara secara resmi yang dilakukan oleh KPU;
5. Mengimbau kepada semua pihak yang tidak luas dengan hasil Pemilu untuk menempuh jalur konstitusional dan tidak perlu melakukan tindakan di luar mekanisme hukum yang dapat memancing emosi masyarakat dan mendelegitimasi penyelenggara.
Baca Juga: DPR Cek Langsung Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 di KPU