Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gugus Joko Waskito selaku staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin, Senin (6/5/2019). Gugus akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Kami periksa Gugus dalam kapasitas saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).
Selain Gugus, KPK turut memanggil Anggota DPRD Jawa Timur Musyaffa Noer. Noer yang juga ketua DPW PPP Jawa Timur akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
Hingga saat ini Febri mengaku belum belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap dua saksi yang kini telah dipanggil di awal puasa.
Baca Juga: Ditanya Pemanggilan oleh KPK, Menag Lukman Bungkam Seribu Bahasa
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK telah menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.