KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

Senin, 06 Mei 2019 | 10:53 WIB
KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, Senin (6/5/2019). Sofyan akan diperiksa dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kami periksa SFB (Sofyan Basir) dalam kapasitas sebagai tersangka proyek PLTU Riau-1," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).

Hingga saat ini Febri belum mau menyampaikan apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap Sofyan Basir. Untuk diketahui, pemeriksaan Sofyan kali ini merupakan yang perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Bowo Sidik Cabut BAP Soal Enggartiasto dan Sofyan Basir di Kasus Pupuk

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI