Suara.com - Kepala Badan Kepegawain (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan ada perubahan waktu jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Mereka sudah diperbolehkan pulang pukul 14.00 WIB.
Chaidir mengatakan bila pada hari biasa ASN masuk kantor pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB. Pada bulan Ramadan ini jam kerja ASN dimajukan dari pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB atau bekerja selama 8 jam.
"Bergeser jam kerja saja ketika yang administratif, jam kerjanya hari Senin sampe Kamis masuk jam 7.00 pagi pulang jam 14.00. Hari jumat masuk pukul 07.00 pulang pukul 14.30 WIB," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).
Chaidir menambahkan pada puasa pertama hari ini semua ASN di Pemprov DKI masuk seperti biasa, tidak ada yang bolos atau berhalangan kerja.
Baca Juga: Prabowo Panjatkan 2 Doa di Awal Puasa ke Netizen, Apa Isinya?
"Masuk normal bagus semua. Nggak ada yang berhalangan, Terlambatnya nggak terlalu banyak, enggak signifikan, normal lah nggak ada alasan puasa malas," jelasnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H.
Dalam surat tersebut mengatur jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
Berikut rincian aturan jam kerja ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H:
1. Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 5 Hari Kerja
Baca Juga: Update Real Count Minggu Malam: Selisih Suara Jokowi Dengan Prabowo Melebar
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 -12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30
2. Instansi Pemerintah yang Berlakukan 6 Hari Kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.