Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali menjalani sidang pra peradilan atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) 09.00 WIB. Dalam sidang ini ia dipastikan tidak hadir.
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan tersangka tidak akan hadir karena belum diperlukan di persidangan yang hanya membacakan permohonan praperadilan.
"Dia kan masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan nggak ada guna juga dia hadir," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).
Sidang ini merupakan sidang pertama semenjak ditunda pada Senin (22/4/2019) lalu karena tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi berhalangan hadir.
Baca Juga: Puasa Hari Pertama, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar
Berdasarkan keterangan yang dikutip Suara.com dari situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Romy akan mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Berikut 10 poin permohonan Romahurmuziy kepada PN Jaksel dalam sidang praperadilan hari ini:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Romahurmuziy.
2. Tindakan KPK saat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan dinilai Romahurmuziy sebagai tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Tindakan KPK yang menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Romahurmuziy Lebaran di Rutan KPK
4. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya dinilai Romahurmuziy tidak mempunyai hukum yang mengikat.