Petugas KPPS Berguguran, Rachel Maryam: Tembus 500 Orang?

Senin, 06 Mei 2019 | 08:40 WIB
Petugas KPPS Berguguran, Rachel Maryam: Tembus 500 Orang?
Politisi Gerindra, Rachel Maryam. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Rachel Maryam Sayidina menyampaikan duka cita terhadap ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas Pemilu, dan aparat kepolisian yang meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas pada Pemilu 2019.

Ucapan duka cita itu disampaikan Rachel lewat akun Twitter pribadinya @cumarachel pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 16.15 WIB.

Awalnya Rachel menautkan pemberitaan salah satu media massa yang menyebutkan sebanyak 554 petugas Pemilu meninggal dunia.

Rachel yang terkejut pun sempat mempertanyakan kebenaran jumlah ratusan petugas Pemilu yang meninggal dunia seraya mengucapkan rasa suka cita.

Baca Juga: Sebut Ratusan KPPS Wafat Tak Masuk Akal, Demokrat ke Prabowo: Ide Anda Apa?

"Astaghfirullah sudah tembus 500 orang? Innalillahi wa innailaihi rojiun," cuit Rachel lewat akun Twitter @cumarachel seperti dikutip Suara.com, Senin (6/5/2019).

Untuk diketahui berdasarkan data terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (4/5/2019) total sebanyak 440 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI total sebanyak 92 Pengawas Pemilu meninggal dunia dan 22 aparat kepolisian meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas di Pemilu 2019.

KPU RI kekinian pun telah memberikan uang santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia.

Hal itu, menyusul surat Kementerian Keuangan yang telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit.

Baca Juga: Ketua KPPS Gugur saat Setor Form C6, Eka: Sakit pun Bapak Saya Tak Mengeluh

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/MK.02/2019.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/MK.02/2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.

Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI