Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali menjalani sidang pra peradilan atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) 09.00 WIB. Sidang ini merupakan sidang pertama semenjak ditunda pada Senin (22/4/2019) lalu.
Humas PN Jaksel, Achmad Guntur membenarkan agenda sidang praperadilan Romahurmuziy atau akrab disapa Romy hari ini.
"Iya besok kembali digelar sidang praperadilan (Romahurmuziy)," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/5/2019) malam.
Berdasarkan keterangan yang dikutip Suara.com dari situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Romy akan mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Baca Juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Romahurmuziy Lebaran di Rutan KPK
Berikut 10 poin permohonan Rommy kepada PN Jaksel dalam sidang praperadilan hari ini:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Rommy.
2. Tindakan KPK saat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan dinilai Rommy sebagai tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Tindakan KPK yang menetapkan Rommy sebagai tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya dinilai Rommy tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Baca Juga: Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih
5. Rommy menilai segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan dianggap tidak sah.
6. KPK diminta mengeluarkan Rommy dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rommy adalah prematur atau belum waktunya, dan oleh karenanya Rommy memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Rommy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Rommy meminta hak-hak dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.
10. Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Romy ditangkap bersama enam orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).