Puasa Hari Pertama, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar

Senin, 06 Mei 2019 | 08:06 WIB
Puasa Hari Pertama, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. KPK diminta mengeluarkan Rommy dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

7. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rommy adalah prematur atau belum waktunya, dan oleh karenanya Rommy memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Rommy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Rommy meminta hak-hak dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.

Baca Juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Romahurmuziy Lebaran di Rutan KPK

10. Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

Romy ditangkap bersama enam orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI