Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengakui kecewa, karena masih ada penegak hukum yang terlibat kasus suap.
Ia mengutarakan kekecewaannya itu seusai KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur berinisial KYT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, Sabtu (4/5/2019). KYT adalah hakim yang menerima suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat berinisial SDM.
"Ini kepolisian dan kejaksaan sudah bekerja sekuat tenaga untuk menyelesaikan kasus itu. Tapi disesatkan oleh hakim yang menerima suap,” kata Laode Syarif di kantor KPK.
Laode lantas meminta kepada para penegak hukum agar independen dan tidak mau disuap dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Hakim, Terdakwa, dan Pengacara Resmi Jadi Tersangka KPK Perkara Suap
Karena prihatin, Laode berharap kejadian hakim menerima suap seperti KYT tak terulang. Ia mengimbau para penegak hukum harus saling bahu membahu menegakkan keadilan.
"Karena penegak ini seharusnya yang paling bersih. Itu harus bersih dulu baru bisa yang lain. Kami menghimbau penegak hukum untuk perkuat tekad," tutur Laode.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018.
Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan, Jumat (3/5).
Ketiga tersangka adalah Hakim PN Balikpapan berinisial KYT, terdakwa kasus pemalsuan surat SDM, dan Kuasa Hukum SDM, JHS. Sebelumnya, dalam OTT tersebut KPK juga menahan staf JHS, RIS dan panitera muda pidana, FAZ.
Baca Juga: KPK Akui Geledah Ruangan M Nasir di DPR terkait Kasus Suap Bowo Sidik