Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terjadi tahun 2018. Mereka ditetapkan pada hari Sabtu (4/5/2019).
Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan KPK di Balikpapan, Jumat (4/5).
Ketiganya adalah KYT yang merupakan Hakim PN Balikpapan; SDM, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah; dan, JHS kuasa hukum SDM.
Sebelumnya, ketika melakukan OTT, KPK menangkap dua orang lainnya yakni RIS yang merupakan staf JHS serta FAZ—panitia muda pidana PN Balikpapan.
Baca Juga: KPK Akan Tentukan Status Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT Malam Ini
"KYT adalah penerima suap. SDM merupakan pemberi suap, dan juga JHS pengacaranya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu.
Ia menuturkan, kasus itu bermula ketika JHS menyuruh RIS memberikan uang kepada Hakim KYT senilai Rp 100 juta, agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.
Uang yang disimpan dalam kantong plastik itu lantas dibawa RIS ke dalam mobil milik KYT yang terparkir di halaman depan PN Balikpapan.
"Jumlah uang Rp 99 juta di dalam mobil, berkurang sejuta diduga sudah dibagi beberapa pihak tertentu untuk makan-makan," jelas Laode.
Seusai transaksi itu, tim KPK langsung menangkap keduanya, yakni KYT dan JHS. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta dalam kantong plastik serta Rp 28,5 juta dalam tas KYT.
Baca Juga: Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK
KPK langsung membawa Hakim KYT ke Mapolda Kaltim untuk diperiksa. Sedangkan pengacara JHS dibawa ke kantor kepengacaraannya untuk digeledah.
”Di kantor pengacara JHS tim menemukan uang tunai lain Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Diduga, uang ini bagian dari suap,” tuturnya.
Setelah mendapat bukti lain, KPK bergerak menangkap SDM si terdakwa di rumah pribadi. Laode menuturkan, terdapat orang lain berinisial MAZ yang turut ditangkap karena diduga membantu SDM.
Dalam konferensi pers, ditunjukan beberapa bukti hasil OTT oleh penyidik KPK. Barang buktinya berupa uang senilai Rp 199 juta dalam bungkus plastik hitam.
Kekinian, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 hurf a, b, c Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan JHS dan SDM dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk diketahui, SDM memberikan uang suap kepada Hakim KYT untuk membebaskan dirinya dari vonis bersalah kasus sengketa lahan di Balikpapan tahun 2018.
SDM menjanjikan KYT uang Rp 500 yang bakal dibayar saat tanahnya laku dijual. Sementara pemberian suap baru sekali dilakukan, Jumat (3/5) sebesar Rp 228,5 juta.