”Di kantor pengacara JHS tim menemukan uang tunai lain Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Diduga, uang ini bagian dari suap,” tuturnya.
Setelah mendapat bukti lain, KPK bergerak menangkap SDM si terdakwa di rumah pribadi. Laode menuturkan, terdapat orang lain berinisial MAZ yang turut ditangkap karena diduga membantu SDM.
Dalam konferensi pers, ditunjukan beberapa bukti hasil OTT oleh penyidik KPK. Barang buktinya berupa uang senilai Rp 199 juta dalam bungkus plastik hitam.
Kekinian, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 hurf a, b, c Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: KPK Akan Tentukan Status Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT Malam Ini
Sedangkan JHS dan SDM dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk diketahui, SDM memberikan uang suap kepada Hakim KYT untuk membebaskan dirinya dari vonis bersalah kasus sengketa lahan di Balikpapan tahun 2018.
SDM menjanjikan KYT uang Rp 500 yang bakal dibayar saat tanahnya laku dijual. Sementara pemberian suap baru sekali dilakukan, Jumat (3/5) sebesar Rp 228,5 juta.