Suara.com - Lima orang yang ditangkap penyidik KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (3/5/2019) kemarin sudah berada di gedung KPK Jakarta. Kini kelima orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Lima orang yang diamankan di Balikpapan telah dibawa ke gedung KPK pagi ini. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).
Febri menerangkan, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status penanganan perkara ini dan juga pihak-pihak yang dibawa tersebut.
"Hasilnya akan kami sampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers di gedung KPK," ucap Febri.
Baca Juga: KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
Lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu yakni, satu orang hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda, dan satu orang dari pihak swasta.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan," jelas Febri.
"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," Febri menambahkan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK kata Febri, mengamankan uang sekitar Rp 100 juta. Uang terebut diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah. (Antara)
Baca Juga: Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK