Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan perpanjangan masa penahanan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu terkait status Rommy sebagai tersangka perkara suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Menurutnya, alasan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rommy.
Febri mengatakan, penahanan Rommy diperpanjang sejak 5 Mei 2019 sampai 13 Juni 2019.
Baca Juga: Prabowo Tunda Jenguk Ani Usai AHY Bertemu Jokowi, Demokrat: Jangan Ngambek
Siang tadi, Rommy pun kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK setelah sejak 2 April 2019 menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, Rommy berada di Rumah Sakit Polri, sejak 2 April 2019. Rommy menurut Dokter, menderita penyakit gangguan pencernaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Rayuan Infrastruktur Tak Mempan, Suara Jokowi Ambles di Sukabumi