Suara.com - Dewan Pers mengingatkan kepada para jurnalis di berbagai media arus utama nasional maupun daerah agar tidak diam jika ada pemilik media mengintervensi. Dewan Pers meminta agar para jurnalis segera melapor jika ada intervensi dari pemilik media kepada kerja jurnalistik wartawan.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, saat menjadi pembicara pada talkshow yang digelar Unesco dengan tajuk Media for Democracy: Journalism and Elections in Times of Disinformation. Imam mengaku beberapa tahun terakhir tidak ada aduan mengenai intervensi pemilik media. Ia justru menantang para jurnalis agar melaporkan kepada Dewan Pers jika hal tersebut terjadi.
"Sekarang saya tantang para jurnalis, seandainya anda merasa diintervensi, ayo ke dewan pers nanti kita proses," ujar Imam di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Imam mengatakan intervensi dari pemilik media kepada jurnalisnya sudah diatur dalam pedoman pendidikan profesi wartawan nomor sembilan. Imam mengatakan aturan tersebut berbunyi pemilik dan pimpinan newsroom dilarang mendorong wartawannya untuk melanggar hukum dan atau Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah WPFD, Jurnalis Masih Jadi Korban Militer
Berdasarkan aturan tersebut, Imam mengingatkan laporan jika ada intervensi tersebut memiliki dasar hukum yang bisa diperjuangkan. Imam juga menegaskan dirinya sudah melakukan laporan jika ada intervensi sejak tahun 1998.
Ia minta agar tidak meragukan dirinya yang sudah pernah menjadi wartawan hingga bagian manajemen media arus utama dalam mengurus laporan intervensi.
"Artinya ayo (laporkan).Jadi kalau kalian meragukan saya, saya sudah lakukan itu sejak tahun 98," pungkas imam.
Imam menjadi pembicara bersama Kepala Biro First Draft News Anne Kruger, Pemimpin redaksi suara.com Suwarjono, Jurnalis IDN Times Rosa Folia, dan moderatornya adalah Pemimpin Redaksi Rajawali TV Yulia Supadmo. Acara ini bertujuan memperingati hari kebebasan pers internasional.
Baca Juga: AJI Jogyakarta Beri 4 Bukti Kebohongan di Pembubaran WPFD