Choirul menjelaskan peristia itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dapat segera ditindak oleh Dirjen Pemasyarakatan.
"Peristiwa ini harus dipahami sebagai cidera dalam upaya perbaikan tata kelola lapas yang lebih baik, ramah hak asasi manusia yang telah berjalan," ungkapnya.
Baca Juga: Relawan Tumpengan, Ada Baliho Prabowo - Sandiaga Presiden Wapres 2019-2024