4 Fakta Penyiksaan Napi Nusakambangan, Diseret hingga Kalapas Dicopot

Jum'at, 03 Mei 2019 | 19:03 WIB
4 Fakta Penyiksaan Napi Nusakambangan, Diseret hingga Kalapas Dicopot
Bidik layar video aksi penganiayaan terhadap tahanan di Nusakambangan. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Choirul menjelaskan peristia itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dapat segera ditindak oleh Dirjen Pemasyarakatan.

"Peristiwa ini harus dipahami sebagai cidera dalam upaya perbaikan tata kelola lapas yang lebih baik, ramah hak asasi manusia yang telah berjalan," ungkapnya.

Baca Juga: Relawan Tumpengan, Ada Baliho Prabowo - Sandiaga Presiden Wapres 2019-2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI