Satpol PP DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadan

Jum'at, 03 Mei 2019 | 19:00 WIB
Satpol PP DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadan
Personel Satpol PP DKI Jakarta. (Suara.com/Chyntia sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk usaha sub jenis rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Sedangkan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.

Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI