Satpol PP DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadan

Jum'at, 03 Mei 2019 | 19:00 WIB
Satpol PP DKI Akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadan
Personel Satpol PP DKI Jakarta. (Suara.com/Chyntia sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta akan gencar melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibu Kota selama bulan Ramadan. Saat mengelar operasi dan razia, Satpol PP juga akan menggandeng pihak Kepolisian dan TNI.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata selama Ramadan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.

"Itu sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," kata Arifin saat saat di konfirmasi, Jumat (3/5/2019).

Arifin menjelaskan, pengawasan tempat hiburan malam akan dilakukan serentak di lima wilayah kota.

Baca Juga: Keluarga Cemara Jadi Film Pertama yang Diputar di Bioskop Rakyat Jakarta

Ia menegaskan, akan ada sanksi yang akan diberikan jika pemilik tempat hiuran malam terbukti melanggar.

"Kalau pelanggaran secara umum maka ada ketentuan di dalam perda nomor 6 itu bahwa kita lakukan dengan pola peringatan 1,2 dan 3. Setelah itu baru pentupan sementara," kata dia.

"Tapi apabila yang ditemukan adalah sesuatu yang melanggar di pergub 18 tahun 2018 maka tindakan yang dilakukan bisa berupa pentupan langsung tanpa adanya peringatan," Arifin menambahkan.

Untuk diketahui, dalam surat edaran nomor 162/SE/2019, Disparbud DKI menginstruksikan kepada seluruh usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya.

Baca Juga: Tak Disangka Marcella Zalianty di Balik Lahirnya Bioskop Rakyat Jakarta

Sedangkan, sub jenis usaha karaoke eksekutif dan pub dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Sementara karaoke keluarga dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI