Suara.com - Sindikat spesialis pencuri sepeda motor kembali ditangkap polisi. Kali ini, tiga sindikat asal Lampung yang kerap beraksi di Kota Tangerang dan Tangerang berhasil dilumpuhkan.
Dalam melancarkan aksinya, mereka tak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata api miliknya. Mereka adalah Usman, Agus Salim, dan Agus yang telah puluhan kali berkasi di wilayah tersebut.
"Berawal dari laporan polisi ada 8 buah dari laporan Polsek, Polres antara bulan Maret-April 2019. Setelah kita selidiki, kita tangkap 3 orang dari 8 buah laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Argo mengatakan, Usman dan Agus Salim berperan sebagai pencuri kendaraan bermotor. Semrntara, tersangka Agus sebagai penadah kendaraan hasil curian itu.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pembegal Ojek Online di Palmerah
"Ada penadah namanya tersangka A. Kita tangkap otak pencurian itu adalah tersangka A," tambahnya.
Dalam aksinya, tersangka Agus telah memiliki rumah di wilayah Tangerang. Dirinya juga berperan manakala sindikatnya memonitor kendaraan atau lokasi-lokasi yang menjadi sasaran.
"Sasaranya tempat parkir baik pertokoan, PT, rumah yang tidak diawasi dan kemudian yang mudah diambil. Mudah diambil contohnya motor diparkir di luar pagar dini hari di parkir di situ," tutur Argo.
Seusai mendapatkan motor curian, tersangka Usman dan Agus Salim menjual hasil curiannya ke tersangka Agus senilai Rp 2 juta. Agus lalu menjual motor-motor itu di seluruh wilayah Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta.
"Tersangka U dan AS ini setiap dia berjalan dia bawa senpi ini. Jadi kalau dia ketahuan nanti dia akan melukai atau mengancam. Tersangka 3 orang ini kelompok dari Lampung ada yang sudah menetap di daerah Tangerang," papar Argo.
Baca Juga: 4 Fakta Begal Maut di Kuningan yang Renggut Nyawa Korban dan Pelaku
Argo mengatakan, pihaknya meringkus Usman dan Agus di kawasan Tangerang, sementara Agus Salim diringkus di kawasan Serang, Banten. Saat hendak ditangkap, Agus melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menembaknya hingga tewas.
Tak hanya itu, sindikat asal Lampung lainnya juga berhasil ditangkap. Alhasil lima orang berhasil dilumpuhkan, mereka adalah Edo, Hasan, Jefri, dan dua anak dibawah umur berinisial A dan H.
"5 tersangka ini ada 2 anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H dia sebagai eksekutor dan di bawah umur, ada tersangka J anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi," tambahnya.
Argo menyebut, kelima tersangka merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Tak hanya itu, mereka juga memiliki senjata api untuk mengancam korbannya.
Namun, Argo menyebut para tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi ini belum sempat melukai korbanya. Atas perbuatanya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman masksimal 20 tahun penjara.