Tak hanya itu, sindikat asal Lampung lainnya juga berhasil ditangkap. Alhasil lima orang berhasil dilumpuhkan, mereka adalah Edo, Hasan, Jefri, dan dua anak dibawah umur berinisial A dan H.
"5 tersangka ini ada 2 anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H dia sebagai eksekutor dan di bawah umur, ada tersangka J anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi," tambahnya.
Argo menyebut, kelima tersangka merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Tak hanya itu, mereka juga memiliki senjata api untuk mengancam korbannya.
Namun, Argo menyebut para tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi ini belum sempat melukai korbanya. Atas perbuatanya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman masksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pembegal Ojek Online di Palmerah