Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Jum'at, 03 Mei 2019 | 16:05 WIB
Ogah Diperiksa Kasus Makar, Eggi Cuma Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana urung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemufakatan makar, Jumat (3/5/2019). Eggi hanya mengutus tim pengacaranya untuk mewakili pemeriksaanya sebagai terlapor dalam kasus itu.

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut, surat kuasa yang diberikan kliennya itu sudah cukup untuk memenuhi panggilan polisi.

"Kita mewakili Eggi Sudjanaa dan itu sudah sah secara hukum bahwa saudara Eggi Sudjana telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi Eggi Sudjana," kata Pitra saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Eggi sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik saat menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus tersebut pada Jumat (26/4/2019) lalu. Pitra malah meminta polisi mendatangi kediaman Eggi bila ingin mengorek soal seruan people power yang disampaikan Eggi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Respons AHY ke Istana, Puan: Ada Kemungkinan Demokrat Merapat ke Jokowi

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi. Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim kuasa hukum Eggi Sudjana)," jelasnya.

Pitra mengatakan, meski Eggi tak hadir bukan menjadi masalah untuk dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan pihak kuasa hukum, dan dapat mewakili suara Eggi.

"Kita yang menghadiri sebagai iktikad baik. Karena dalam surat kuasa itu, advokat berhak mewakili kliennya. Jadi apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," ungkap Pitra.

Diketahui, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca Juga: Desak Situng KPU Disetop, Istana: Permintaan Rizieq Tak Masuk Akal

Tak hanya itu, Eggi dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI