Suara.com - Polisi menetapkan empat orang kelompok Anarko Sindikalisme sebagai tersangka kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2019 di sejumlah daerah di Indonesia. Keempatnya diduga terlibat akasi ricuh hingga vandalisme di Bandung dan di Malang.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dua orang anggota anarko sindikalisme di Bandung ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam aksi pengrusakan dan vandalisme. Akibat dari perbuatan kedua tersangka, total kerugian mencapai Rp 3,5 juta.
Adapun sebanyak 619 orang teridentifikasi sebagai anggota anarko sindikalisme di Bandung. Jumlah tersebut terdiri dari 293 orang merupakan anak usia sekolah dan sisanya sebanyak 326 orang usia dewasa.
"Kemudian dari yang dewasa sudah dilakukan identifikasi tentang keterlibatan mereka dalam suaru peristiwa pidana, khsusunya perusakan kemudian aksi-aksi vandalisme, ditetapkan dua tersangka ya. Diterapkan pasal 170 KUHP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Baca Juga: Polda Metro Telisik Pelaku Vandalisme May Day di Jakarta
Dedi menerangkan, dua tersangka lainnya berada di Malang, Jawa Timur. Mereka dikenakan pasal tindak pidana ringan atas perbuatannya di kelompok anarko sindikalisme dalam kericuhan aksi May Day.
"Untuk di wilayah Malang sudah ditetapkan dua tersangka tapi dikenakan pasal tndak pidana ringan, dan dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 489 KUHP," kata Dedi.
Sementara itu, untuk di wilayah Surabaya, Jawa Timur, polisi menetapkan wajib lapor terhadap 6 orang yang terkait dalam kelompok anarko sindikalisme
"Enam orang dikenakan wajib lapor dan sudah dilakukan pembinaan," ujarnya.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Piting Jurnalis saat Liput May Day Diperiksa