Suara.com - Kuasa hukum tersangka eks anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, Humisar Sahala Pandjaitan mendatangi gedung KPK, Jumat (3/5/2019). Kedatangannya itu untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Bowo Sidik di dalam pemeriksaan penyidik.
BAP yang akan dirubah itu terkait nama Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dan Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir.
"Beberapa poin yang akan kami sampaikan, pak Bowo akan merubah atau merivisi beberapa keterangan terkait pak Enggar kemudian pak Sofyan Basir. Untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan," kata Sahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Sahala menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun kepada kliennya terkait pencabutan BAP tersebut.
Baca Juga: Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Dirut Pupuk Indonesia Logistik
"Kami belum bisa menerangkan sekarang. Oh, tidak ada tekanan, hanya mungkin waktu kemarin ada miskomunikasi saja," ujar Sahala.
Selain itu, kata Sahala, Bowo Sidik telah mencabut surat kuasa untuk kuasa hukum sebelumnya yakni Saut Edward Rajaguguk. Sehingga terkait Bowo Sidik kini sepenuhnya kewenangan Sahala.
"Kami juga mengantarkan surat kuasa baru. Untuk ke depan, masalah informasi terkait kasus pak Bowo, itu akan datang dari kami, bukan dari pak Saut lagi sebagai pengacara lama," kata Sahala.
Untuk diketahui, Enggartiasto Lukita diduga memberikan gratifikasi kepada Bowo Sidik Pangarso yang kini sudah berstatus tersangka kasus distribusi pupuk.
Selanjutnya, adapula dugaan bahwa adanya aliran uang atau gratifikasi dari Sofyan Basir ke Bowo Sidik.
Kedua keterangan tersebut, sebelumnya disampaikan Bowo dalam kesaksiannya dalam penyidikan kasus suap distribusi pupuk.
Baca Juga: Kasus Serangan Fajar Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Ahli Hingga Ajudan
Bowo bersama Manajer PT HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.