Suara.com - Umar Madi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 65, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang meninggal karena kelelahan bertugas di Pemilu 2019 dikenal aktif di masyarakat. Sebelum meninggal, Umar bahkan mengaku senang bisa terlibat menjadi Ketua KPPS pada pesta demokrasi tahun ini.
Hal itu disampaikan anak almarhum Umar, Evi Erwiyati usai menerima uang santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kediamannya, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).
"Bahkan sebelum hari pencoblosan atau sebelum ini bapak sempat telepon, beliau mengatakan bahwa bapak senang melakukan ini," kata Evi menirukan perkataan ayahnya.
Evi menuturkan, almarhum ayahnya sudah sibuk bekerja membagikan surat undangan atau formulir C6 pada tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, pada hari pemungutan suara yakni pada 17 April ayahnya pun sudah sibuk bekerja sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB keesokan harinya.
Baca Juga: KPU: Seluruh Peserta Pemilu Telah Serahkan LPPDK
Lebih lanjut, Evi mengungkapkan almarhum ayahnya mengalami kelelahan usai menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPPS. Pada tanggal 24 April, Evi mengatakan ayahnya memang memiliki riwayat penyakit jantung dan dilarikan ke RS Pelni, Petamburan, Jakarta Barat.
"Setelah masuk RS Pelni dia nyatakan bahwa bapak syaraf otak kirinya sudah mati semua, bapak mengalami kelumpuhan dan juga stroke," ujarnya.
Kepergian ayahnya membuat Evi sangat kehilangan. Terlebih, ayahnya adalah satu-satu laki-laki yang ada di keluarga. Sebab, kedua anak almarhum merupakan perempuan.
"Kami sangat kehilangan sekali karena satu-satunya laki-laki di rumah ini hanya bapak," ucapnya.
Baca Juga: Sejumlah 13 Petugas KPPS di Cianjur Meninggal Selama Tahapan Pemilu 2019
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.