Koalisi Sipil Desak Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Etik Dua Pejabat KPK

Jum'at, 03 Mei 2019 | 12:56 WIB
Koalisi Sipil Desak Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Etik Dua Pejabat KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat sipil Anti Korupsi bersama mantan komisioner KPK, Abraham Samad mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5/2019). Kedatangan tersebut untuk mendesak pimpinan KPK agar menyampaikan perkembangan atas laporan pelanggaran etik yang terjadi di KPK.

"Hingga kini pimpinan KPK tidak kunjung mengumumkan terkait perkembangan pelaporan koalisi ini. Padahal koalisi sebagai pelapor mempunyai hak untuk diberikan informasi terkait hal itu oleh KPK. Dengan kondisi seperti ini, dikhawatirkan akan mengurangi nilai transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dikenal di lembaga anti rasuah," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana di gedung KPK, Jumat (3/5/2019).

Ramadhana yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada yang patut menjadi perhatian, yakni isi petisi dari wadah pegawai KPK yang mengeluh tentang mandeknya penanganan kasus di internal kedeputian penindakan. Di mana ada beberapa poin dalam petisi tersebut.

Pertama, mengenai lambatnya penanganan perkara pada tingkat ekspose. Kemudian kebocoran informasi pada saat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Salahkan Wiranto soal Perppu Ormas

Ketiga, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. Keempat, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencegahan maupun penangkalan, terakhir adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.

"Jadi ada dua isu semakin menegaskan kesimpulan bahwa ada persoalan serius di internal KPK yang mestinya cepat diselesaikan. Kami meminta agar pimpinan KPK memberikan respon mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran etik di internal lembaga anti korupsi tersebut dan pimpinan KPK segera menindaklanjuti petisi yang telah dilayangkan wadah pegawai, demi menjaga kredibilitas dan integritas KPK," papar Ramadhana.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK, Abraham Samad pada kesempatan yang sama mengatakan ingin berdiskusi bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo untuk menindaklanjuti hal-hal yang menganggu internal KPK.

"Di dalam diskusi nanti kita ingin memberikan support ya, sekaligus meminta pimpinan KPK supaya tidak takut dan tidak loyo untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sedang terjadi di KPK," ujar Abraham.

Untuk diketahui, pada Oktober 2018, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi KPK untuk melaporkan dua orang pejabat tinggi KPK, yakni Brigadir jenderal Polisi Firli selaku Deputi Penindakan dan Pahala Nainggolan, selaku Deputi Pencegahan.

Baca Juga: Setelah ke Bareskrim, HMI Laporkan Saut ke Komite Etik KPK

Diduga keduanya melanggar etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI