Surat Pembantaran Dicabut, Romahurmuziy Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jum'at, 03 Mei 2019 | 12:30 WIB
Surat Pembantaran Dicabut, Romahurmuziy Kembali Ditahan di Rutan KPK
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembantaran terhadap tersangka eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, telah dicabut.

Kini, Rommy yang terjerat kasus suap dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama telah kembali ke Rumah Tahanan KPK cabang K-4.

"Jadi, dokter atau pihak Rumah Sakit Polri simpulkan, per tadi malam tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Rommy) kembali ke Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (3/5/2019).

Menurut Febri, kondisi Rommy dinyatakan sudah membaik. Di dalam Rutan pun Rommy telah cukup beraktifitas dengan baik.

Baca Juga: Tak Sembuh-sembuh, KPK Buka Opsi Periksa Romahurmuziy di RS Polri

"Sudah bisa berjalan baik, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak rumah sakit sudah dikonsumsi," ungkap Febri

Untuk diketahui, Rommy berada di Rumah Sakit Polri sejak 2 April 2019. Menurut dokter, Rommy menderita penyakit gangguan pencernaan.

Dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diperiksa KPK soal Suap Romahurmuziy, Khofifah Datang Diam-diam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI