Suara.com - Seorang tahahan Polres Blitar Kota yang terjerat kasus narkoba, Egy Pramono (22), melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya Wahyu Dwi Nuryani (19) di ruang tahanan Polres Blitar, Jumat (3/5/2019).
Akad yang juga disaksikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar serta Kasat Narkoba AKP Imron itu berlangsung cukup khidmat meski sesekali diselingi teriakan puluhan rekan tahanan mempelai pria.
"Saya terima nikahnya Wahyu Dwi Nuryani dengan mas kawin uang Rp 200.000 dibayar tunai," ujar Monot mengucapkan akad nikah.
"Dengan ini proses ijab kabul ini sudah sah 'nggih' (ya)," ujar penghulu Muhammad Mansur disambut sorak para tahanan yang turut menyaksikan upacara dari balik jeruji ruang tahanan.
Baca Juga: Pengacara Pelaku Tabrak Lari Beruntun Negatif Narkoba dan Miras
Usai akad nikah, Egy Pramono alias Monot, bangkit dari duduknya, merangkul ayahnya, Muhani, dan berurai air mata. Monot terlihat tak kuasa menahan tangisnya sehingga selama beberapa saat dia tetap membenamkan wajahnya di pundak Muhani.
Setelah melepaskan pundak ayahnya, Monot menghampiri mempelai wanita dan memeluknya. Tak lama, polisi penjaga tahanan meminta mempelai wanita dan kerabat segera keluar dari tahanan meninggalkan Monot di dalam.
Kasat Narkoba AKP Imron mengatakan Monot, warga Desa Glondong, Kecamatan Kanigoro yang sehari-hari berjualan nasi goreng, itu ditangkap polisi di sekitar lokasi warung nasi goreng tersangka di Lodoyo 26 Maret lalu dan kedapatan membawa narkoba jenis pil double L.
Imron mengatakan bahwa pihaknya menjerat Monot dengan pasal 197 dan/atau pasal 196 UU RI No. 36 / 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimum hukuman 15 tahun penjara.
Mempelai wanita, Nuryani, mengaku merasa bahagia bercampur sedih lantaran tak mungkin segera hidup bersama suami yang baru menikahinya.
Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional
"Tidak tahulah, saya jalani saja," ujar Nuryani, warga Desa Ngene, Wonotirto, sembari mengusap air mata.