Suara.com - Dua jurnalis jadi korban kekerasan oleh oknum polisi saat meliput perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2019 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Keduanya adalah Fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadirezza (Rezza).
Prima dan Rezza telah membuat laporan ke Propam Polrestabes Bandung, pada Kamis (2/5/2019) sekira pukul 16.30 WIB. Dalam pelaporan tersebut, mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Prima dan Rezza telah dimintai keterangan oleh penyidik Propam yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga jam.
TAJI menilai, tindakan kekerasan terhadap Prima dan Rezza masuk dalam tindak pidana. Pasalnya, oknum tersebut melakukan tindak kekerasan dan penghapus foto yang diabadikan keduanya saat menjalankan tugas peliputan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sesalkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi saat May Day
"TAJI menilai oknum aparat tersebut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1). Apabila mengakibatkan luka-luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tulis TAJI dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/5/2019).
Atas pembuatan laporan polisi tersebut TAJI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. TAJI mendesak Polisi untuk tidak sekedar memproses dugaan pelanggaran etik. Tapi juga mengusut dugaan tindak pidana pers berupa penghalangan liputan dan penghilangan paksa karya liputan terhadap pelaku kekerasan terhadap Rezza dan Prima.
2. Mendesak Polisi untuk bekerja secara profesional dan transparan saat memproses laporan tersebut.
3. Mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: May Day di Bandung Diwarnai Aksi Vandalisme, Ini Kata Ridwan Kamil
4. Mendorong perusahaan media untuk lebih memperhatikan keselamatan para jurnalisnya saat bekerja di lapangan.
5. Mendorong para jurnalis untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan saat bekerja di lapangan.
TAJI merupakan tim advokasi jurnalis yang terdiri dari berbagai lembaga, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Jawa Barat dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung.
Diberitakan sebelumnya, kedua Jurnalis itu ditendang dan dinjak polisi saat meliput peringatan hari buruh internasional yang berpusat di Gedung Sate.
Dalam keterangan pers Reza dan Prima, sekitar pukul 11.30, Reza dan Prima berkeliling sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan massa buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate.
Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam.
Reza dan Prima mengaku melihat massa berbaju hitam tersebut dipukuli oleh polisi.
Melihat kejadian tersebut, keduanya langsung membidikan kamera ke arah kejadian tersebut. Setelah pindah lokasi untuk mengabadikan gambar yang lain, Reza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Reza polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.