Ayahnya Meninggal, Keluarga Korban KPPS Minta Pelaksanaan Pemilu Dievaluasi

Jum'at, 03 Mei 2019 | 11:09 WIB
Ayahnya Meninggal, Keluarga Korban KPPS Minta Pelaksanaan Pemilu Dievaluasi
KPU berikan santunan pada keluarga almarhum Umar Madi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 65, yang meninggal dunia karena kelelahan bertugas di Pemilu 2019. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.

Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.

Baca Juga: Ada 136 Pelanggaran Pemilu di Banten, Cuma 3 Kasus Masuk Ranah Pidana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI