Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President Shiping Operation PT Pertamina, Joko Eko Purwanto. Joko akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi amoniak menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Joko rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka manajer pemasaran PT HTK, Asty Winasti.
"Kapasitas Joko kami periksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Selain Joko, penyidik KPK juga memanggil Direktur Operasional (DirOps) PT Pupuk Indonesia logistic (PILOG), Budiarto dan Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia, Drs Selo P Purnawarnanth.
Baca Juga: Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Dirut Pupuk Indonesia Logistik
Keduanya juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.
Untuk diketahui, mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak.
Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Kasus Serangan Fajar Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Ahli Hingga Ajudan