Korban maupun keluarganya juga memiliki hak untuk mendapat keadilan atas perlakuan kejam yg merendahkan martabat manusia itu. Mereka punya hak untuk mengambil langkah hukum.
"Oleh karenanya, lapas wajib memperhatikan hak mereka, tidak cukup hanya melakukan evaluasi dan pemberian sanksi atau hukuman kepada pelaku," imbuh dia.