Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dijadwalkan akan diperiksa polisi terkait pernyataan 'people power' atau gerakan rakyat pada Jumat (3/5/2019).
Pemeriksaan terhadap Eggi berkaitan dengan laporan dari kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Iya, agendanya begitu, diagendakan pemeriksaan pukul 14.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Baca Juga: Debat People Power dengan Guntur Romli, Eggi Sudjana Maunya Lawan Mahfud MD
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
"Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah (Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla). Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu," ujar Dewi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Dicecar Ratusan Pertanyaan
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.