Selain itu, Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta subsider enam bulan kurungan.
Setelah dr Welli, drg Masrial menjadi pesakitan kedua yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, drg Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kuswan Ambar menjadi pesakitan terakhir yang mendengar putusan hakim. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Tulisan Tangan Dokter Ini Mendadak Viral, Warganet Pusing Berjamaah
Putusan yang diterima para terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan. Sementara, terdakwa Masrial dituntut pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Weli Zulfikar dituntut lebih tinggi, yaitu selama 2,5 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad melibatkan pihak swasta CV PMR. (Antara)