Lebih jauh, dia juga menyoroti perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar hakim kala membacakan putusan terhadap dr Kuswan Ambar.
Kuswan yang merupakan dokter ahli bedah di rumah sakit milik pemerintah daerah itu mendengar putusan sedikit lebih lama dibanding dua rekan sebelumnya.
Pasalnya, hakim ketua Saut Maruli Tua dan dua hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dissenting opinion atau mengalami perbedaan pendapat dalam memutuskan hukuman kepada Kuswan.
Dari jalannya persidangan, Hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa tidak melanggar pasar primer dan subsider yang dijerat jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Tulisan Tangan Dokter Ini Mendadak Viral, Warganet Pusing Berjamaah
Namun, dua hakim anggota lainnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga harus divonis penjara.
"Ada perbedaan pendapat antara majelis hakim, namun tetap digunakan pendapat mayoritas dan saudara diputus bersalah," kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Firdaus mengatakan seharusnya jika salah satu kliennya majelis hakim dihadapkan dengan dissenting opinion, maka dua terdakwa lainnya harusnya juga sama.
"Apalagi terakhir ada pendapat yang berbeda, dissenting opinion. Seharusnya kalau ada satu pendapat yang berbeda, yang lainnya juga begitu. Karena poinnya kan sama itu," urainya.
Untuk itu, dia menuturkan akan segera menyiapkan materi memori banding dan diajukan ke tahan peradilan selanjutnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Baca Juga: Namanya Salah Sejak Kecil, Petugas Damkar Ini Selalu Dikira Dokter
dr Welli Zulfikar menjadi terdakwa pertama yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.