Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menciduk Hadi alias Pak Dhe (52) warga Sei Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menyembunyikan sabu di dalam anusnya seberat 250 gram.
Aksi mengaburkan kejahatan itu terbilang nekat karena terbagi lima paket bungkus sabu yang diselipkan masuk dalam lubang anusnya.
Pak Dhe mengaku ide menyelipkan paket sabu ke dalam anus murni dari dirinya sendiri. Dia memaksa memasukan barang haram itu dibantu dengan gel pelicin.
"Ide dari saya sendiri. Tapi memang sakit, saya paksa masukan ke anus pakai gel pelicin," kata Pak Dhe, disela pengungkapan peredaran sabu di Kantor BNNP Jawa Tengah di Semarang, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Diduga Pukul Pegawai Hotel di Surabaya, Pilot Lion Air Dilarang Terbang
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur menjelaskan, penangkapan Pak Dhe berkat informasi dari masyarakat, adanya kurir narkoba yang membawa sabu dari Batam ke Semarang via jalur udara.
Pihaknya lalu bekerjasama dengan BNNP Kepulauan Riau dan jajaran Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang.
"Pada Kamis 25 April 2019 sekira pukul 12.00 WIB, terdeteksi pria dengan gerak-gerik mencurigakan turun dari Lion Air rute Batam-Semarang. Petugas langsung membawa tersangka ke kantor BNNP Jateng," kata Muhammad Nur.
Di kantor BNNP dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 5 bungkus sabu dengan berat total 250 gram dari dalam anus tersangka.
"Di dalam kamar mandi BNNP, kami meminta untuk dikeluarkan bungkusan narkotika di dalam anus tersangka," katanya.
Baca Juga: Kejebak Rayuan Pesta Sabu Bareng Salsa, Nurul Malah Meringkuk di Penjara
Dari pengembangan pemeriksaan, didapat pengakuan Pak Dhe, masih ada sabu seberat 650 gram yang disimpan rekannya, Dedy Ambon (36), beralamat di Perumahan Marina Garden, Batam. Sabu itu didapat dari Malaysia untuk edar di Jawa Tengah.
"Di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, sabu 650 gram dari rumah Dedy Ambon diamankan. Sabu siap edar dikemas dalam lima plastik lonjong dan dua plastik besar. Sabu-sabu itu rencananya juga akan disembunyikan Dedy Ambon di dalam anusnya guna menghindari deteksi petugas bandara," terangnya.
Airport Security and Safety Department Head Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Dedy Sri Cahyono mengaku memiliki cara tersendiri mendeteksi perilaku penumpang yang mencurigakan.
"Kami tidak selalu mengandalkan lewat X-Ray, ada cara profiling tersendiri dari Bandara Ahmad Yani untuk identifikasi penumpang yang mencurigakan dan membahayakan bandara," katanya, yang merahasiakan detail profiling tersebut.
Atas perbuatannya, Pak Dhe disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Adam Iyasa