"Di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, sabu 650 gram dari rumah Dedy Ambon diamankan. Sabu siap edar dikemas dalam lima plastik lonjong dan dua plastik besar. Sabu-sabu itu rencananya juga akan disembunyikan Dedy Ambon di dalam anusnya guna menghindari deteksi petugas bandara," terangnya.
Airport Security and Safety Department Head Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Dedy Sri Cahyono mengaku memiliki cara tersendiri mendeteksi perilaku penumpang yang mencurigakan.
"Kami tidak selalu mengandalkan lewat X-Ray, ada cara profiling tersendiri dari Bandara Ahmad Yani untuk identifikasi penumpang yang mencurigakan dan membahayakan bandara," katanya, yang merahasiakan detail profiling tersebut.
Atas perbuatannya, Pak Dhe disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Diduga Pukul Pegawai Hotel di Surabaya, Pilot Lion Air Dilarang Terbang
Kontributor : Adam Iyasa