"Untuk menghindari tudingan-tudingan negatif seharusnya jajaran Dittipideksus bersikap arif dan jangan mengedepankan arogansi dan segera menutup kasus itu," sebutnya.
Baginya, apabila pihak bersengketa telah berdamai maka tidak ada alasan bagi polisi untuk melanjutkan sebuah perkara.
"Artinya perkara tersebut harus ditutup. Memang sebelum berdamai, setelah perkaranya ditangani polisi, sebaiknya kedua pihak melibatkan polisi sebagai saksi, sehingga otomatis polisi mengetahui persis perdamaian itu," tutupnya.
Baca Juga: Uang Kembalian Ditilap Supermarket, Lelaki Ini Tempuh Jalur Pengadilan