KPU: Seluruh Peserta Pemilu Telah Serahkan LPPDK

Kamis, 02 Mei 2019 | 22:00 WIB
KPU: Seluruh Peserta Pemilu Telah Serahkan LPPDK
Kepala Biro Hukum KPU RI, Joyo Wardono. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Joyo Wardono menyampaikan bahwa seluruh peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Joyo mengatakan penerimaan LPPDK terkahir diterimanya pada sore hari ini.

Joyo menerangkan bahwasanya pihaknya telah menerima LPPDK dari peserta Pemilu sejak tanggal 27 April lalu. Dengan demikian, seluruh peserta Pemilu pun dinyatakan telah menyerahkan LPPDK.

"Baik untuk partai politik peserta Pemilu termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, tadi sore paling akhir dari kawan-kawan partai politik pukul 17.34 WIB sudah seluruhnya menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye," kata Joyo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Joyo mengatakan KPU RI nantinya akan menyampaikan seluruh data LPPDK ke publik. Sementara itu, proses audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI itu sendiri dijadwalkan akan berlangsung selama 30 hari.

Baca Juga: Marak Baliho Ucapan Selamat Prabowo Presiden, Bawaslu: Hentikan Deklarasi!

"Nanti selama 30 hari sesuai dengan aturan akan segera diserahkan KPU, dan KPU akan menyerahkan kepada peserta Pemilu dan parpol termasuk paslon dan anggota DPD, dan akan di umumkan," ujarnya.

Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI